WIB
Follow Us: Facebook twitter

PSU Pilkada Kerinci, Pendaftaran PPK dan PPS di Buka

politik.kerincisungaipenuh.com - Senin, 21 Oktober 2013

Kerincisungaipenuh.com, Kerinci - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kerinci sudah di tetapkan 28 Nopember 2013, sekarang warga Kabupaten Kerinci khususnya yang tinggal di Kecamatan Sitinjau Laut dan Sulak Mukai sudah bisa melamar sebagai anggota PPK dan PPS.

Soalnya, mulai Kamis (17/10) KPU Provinsi Jambi mulai menerima berkas lamaran untuk calon anggota PPK dan PPS.

Hal ini disampaikan ketua KPU Jambi, M Subhan. Katanya, penerimaan berkas lamaran ini dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 125/PHPU.D/XI/2013 dan mempedomani undang-undang Nomor

pemerintahan darerah tahuná 2004 dAN Peraturan KPU no 10 tahun 2010 nomor 63 tahun 2009.

"Kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi anggota PPK dan PPS," katanya.

Subhan menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi adalah usia paling rendah 25 tahun untuk PPK dan PPS. Berdomisili di wilayah kerjanya PPK dan PPS. Pendidikan terakhir minimal tamatan SLTA.

Penerimaan berkas lamaran terakhir, kata Subhan, paling lambat 23 Oktober. Hasil seleksi adminitrasi diumumkan pada 24-25 Oktober 2013.

"Tes tertulis dan wawancara akan dilaksanakan pada 26-28 Oktober 2013, dan pengumuman kelulusan tes tertulis dan wawancara 30 Oktober," katanya.

Ia menjelaskan, untuk soal tes tertulis berhubungan dengan tugas dan kewenangan serta kewajiban PPK dan PPS dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur di undang-undang nomor 15 tahun 2011.

Sumber: jambi.tribunnews.com , Kerinci - Warga Kabupaten Kerinci khususnya yang tinggal di Kecamatan Sitinjau Laut dan Sulak Mukai sudah bisa melamar sebagai anggota PPK dan PPS.

Soalnya, mulai Kamis (17/10) KPU Provinsi Jambi mulai menerima berkas lamaran untuk calon anggota PPK dan PPS.

Hal ini disampaikan ketua KPU Jambi, M Subhan. Katanya, penerimaan berkas lamaran ini dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 125/PHPU.D/XI/2013 dan mempedomani undang-undang Nomor

pemerintahan darerah tahuná 2004 dAN Peraturan KPU no 10 tahun 2010 nomor 63 tahun 2009.

"Kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi anggota PPK dan PPS," katanya.

Subhan menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi adalah usia paling rendah 25 tahun untuk PPK dan PPS. Berdomisili di wilayah kerjanya PPK dan PPS. Pendidikan terakhir minimal tamatan SLTA.

Penerimaan berkas lamaran terakhir, kata Subhan, paling lambat 23 Oktober. Hasil seleksi adminitrasi diumumkan pada 24-25 Oktober 2013.

"Tes tertulis dan wawancara akan dilaksanakan pada 26-28 Oktober 2013, dan pengumuman kelulusan tes tertulis dan wawancara 30 Oktober," katanya.

Ia menjelaskan, untuk soal tes tertulis berhubungan dengan tugas dan kewenangan serta kewajiban PPK dan PPS dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur di undang-undang nomor 15 tahun 2011.

Sumber: tribunjambi

0 komentar

Berikan Komentar

Copyright © 2013 All rights reserved - Designed by Kadral hadi Kembali Ke Atas