WIB
Follow Us: Facebook twitter

Inilah Putusan Lengkap DKPP Atas Gugatan Ami Taher-Suhaimi Surah

politik.kerincisungaipenuh.com - Jumat, 06 September 2013

Kerincisungaipenuh.com, KERINCI - Hari ini (6/8) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan seluruh anggota KPU Kerinci diberhentikan dari jabatannya. Hal ini dilakukan KPU Kerinci dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik.

Ada empat poin dalam  keputusan DKPP terhadap perkara dengan nomor regestrasi 99/DKPP-PKE-II/2013, diantaranya:

  1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 
  2. Memberikan sanksi PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu I atas nama Mulfi, S.E., Teradu II atas nama Faisal Amri, S.H., M.H., Teradu III atas nama Drs. Sulaiman, M.A., Teradu IV atas nama Rusydi Marsam, S.Pdi., Teradu V atas nama Nasrin; 
  3. Memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk mengambil alih dan melanjutkan tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013. 
  4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. 

0 komentar

Berikan Komentar

Copyright © 2013 All rights reserved - Designed by Kadral hadi Kembali Ke Atas